
Workshop Nasional
Fungsi UU Perampasan Aset Tindak Pidana Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Menuju Indonesia Emas 2045
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan dan keniscayaan disebabkan realita kerugian negara amat signifikan akibat tindak pidana korupsi yang kian massif. Hadirnya UU
Perampasan Aset Tindak Pidana dapat menekan eskalasi tindak pidana korupsi. Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya
PELAKSANAAN
7-8 Mei 2025
TEMPAT
Orchardz Hotel Industri, Jakarta